Tag: Jalur Zonasi
Kebanyakan siswa menginginkan sekolah favorit, tidak mau sekolah berdasarkan zonasi.
Aturan terbaru, jalur zonasi minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur perpindahan orangtua maksimal 5 persen, dan jalur prestasi maksimal 30 persen.
Sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Sistem zonasi ini memiliki tujuan yang mulia, yakni tidak membeda-bedakan anak dalam mendapatkan haknya dalam pendidikan.
Siswa yang berada di zonasi 2 bisa tidak dapat sekolah, padahal ada yang zonasi 2 punya nilai tinggi.
Anak-anak yang ditolak itu, anak-cucu warga yang dulu memberikan tanah. Rumahnya juga masih 0 kilometer dari sekolah.
Sisa kuota yang belum terpenuhi dari Jalur Miskin akan ditambahkan ke PPDB Jalur Zonasi
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 18 May 2024 Menko Luhut Pimpin TFG Pengamanan WWF
-
-
Jembrana 17 May 2024 Mang Boy Juga Gasak 7 Ekor Sapi di Tabanan
-
-
-
-
-
Berita Foto
Potensi Ekspor Ikan Hias di Indonesia
Pelatihan Industri Sandang
Persiapan Lokasi Kunjungan Delegasi WWF
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Larut dalam Bhakti
yady evaṃ tarhi bhaktiḥ kathaṃ syād ity āha tatrādau para-lokato bhayam ataḥ puṇye matir jāyate sambhedas tata eva sādhuṣu bhavet teṣām prasādodayāt śraddhā syāt bhgavat-kathaāsu ca tato bhaktir viraktis tatas tattva-jñānam amanda-sāndra-paramānandaṃ samudyotate (Hari-bhakti-kalpa-latikā, 41)